logo
×

Sabtu, 19 Desember 2020

Hasil Pilkada Medan Digugat, Tim Pemenangan AMAN Minta MK Kabulkan PSU di 15 Kecamatan

Hasil Pilkada Medan Digugat, Tim Pemenangan AMAN Minta MK Kabulkan PSU di 15 Kecamatan

DEMOKRASI.CO.ID - Tim Pemenangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari selebaran yang beredar, permohonan secara online ini tercatat dengan nomor : 174/PAN.ONLINE/2020 dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi-H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.

Ketua Tim Pemenangan AMAN, Ibrahim Tarigan mengakui adanya pengajuan gugatan tersebut ke MK.

“Ya, adanya temuan penggelembungan suara itu, banyak (warga) yang tidak dapat C6, dugaan money politik. Kita kan melihat bukan dari sisi jumlah selisih suara, proses itu yang membuat selisih suara itu terganggu,” bebernya.

“Dan kalau kalau hitung hitungan, sebetulnya kita pemenangnya,” tambahnya lagi.

Menurut Ibrahim, gugatan ini dilayangkan karena adanya kecurigaan tim akan adanya dugaan mobilisasi warga.

“Masuknya suara suara itu kan kita curiga, kok orang Tuntungan masuk ke Belawan, orang Marelan ke Belawan, ya kan. Kalau nengok perjalanannya, berapa kali nyucuk dia, itu dia. Kita kan (hanya ingin) menegakkan kebenaran dan keadilan,” terangnya.

Di sisi lain, Juru Bicara Tim Pemenangan AMAN, Gelmok Samosir meminta majelis hakim MK agar mengabulkannya gugatan mereka mengenai pemungutan suara ulang (PSU).

“Kepada hakim konstitusi kita meminta agar membatalkan hasil rekapitulasi KPU Medan pada 15 Desember kemarin dan meminta dilakukannya PSU di 15 kecamatan, antara lain Medan Kota, Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Baru, Medan Selayang, Medan Tuntungan,” tuturnya

Gelmok menjelaskan saat rapat pleno KPU, bebera hari lalu, pihaknya telah meminta agar dibuka TPS di Medan Belawan yang diduga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu mencolok. “Nah, di mana catatan model D1, catatan khusus, di situ dari 8 TPS, ada 1 TPS yang diambil sampel, karena diminta saksi kita supaya dibuka, ternyata, hasilnya ditemukan pemilih yang bukan penduduk Belawan, maka kita menduga ada dugaan mobilisasi massa dari ke kecamatan lain atau penduduk (daerah) tetanga untuk memilih paslon tertentu, sehingga menyebabkan kerugian bagi paslon 01,” beber Gelmok.

“Nah, D1 khusus ini yang tidak selesai, yang tidak dituntaskan pada saat rekapitulasi KPU Kota Medan,” timpalnya lagi.

Selisih yang terjadi itu, lanjut Gelmok, adalah hasil dari dugaan pelanggaran pelanggaran norma dan lainnya yang terkait dengan pilkada, sehingga tidak fair dan tidak jujur.

“Itu yang kita buka di samping C6 yang oleh penyelenggara di beberapa kecamatan atau kelurahan, ada yang tidak dibagi ke masyarakat yang diduga pendukung 01, sehingga tidak memilih,” ungkapnya lagi.

Gelmok juga menerangkan, ada 8 bukti bukti yang diajukan ke MK dan nanti ditambahkan di dalam persidangan. “Tapi intinya, kita melakukan gugatan ini, bahwa kita tidak mau berhenti hanya di KPU saja, kan masih ada sarana yang tertinggi yaitu Mahkamah Konstitusi, ya kita gunakan sarana itu. Itu kan disediakan pemerintah, disediakan negara sebagai sarana untuk mencari keadilan,” bilang dia.

Selain itu, imbuh Gelmok, dari bukti bukti yang ada selama ini, mereka juga menemukan dugaan pembagian beras, money politik di lapangan dan segala macam.

“Nah, memang itu tidak (menjadi) perdebatan di rapat pleno, tapi apa yang menyebabkan selisih kalahnya atau menurunnya suara salah satu paslon dengan paslon lain, kan tahapan tadi mungkin terjadi kecurangan kecurangan atau pelanggaran pelanggaran norma, norma pemilu itu udah jelas, kan gitu. Jadi, MK kan bukan mahkamah kalkulator, jadi tidak hanya memeriksa perkara perselisihan atau perselisihan hasil suara, tapi kenapa terjadi perselisihan itu sedemikian? Ya kita ajukan bukti bukti agar ini diperiksa,” sebutnya.

Intinya adalah, lanjut Gelmok, apa fakta fakta yang selama ini mereka tahu selama proses pilkada sampai ke penetapan hasil rekapitulasi, sebagian besar akan diajukan.

“Silakan Mahkamah Konstitusi yang memeriksanya. Karena sarananya untuk itu. Jadi, Pemilu itu kan berjalan dengan adil, tentu sarana sarana ketidakpuasan kita lakukan melalui pengadilan kan, walaupun kita siap kalah, siap menang. Siap kalah, siap menang kan bukan berarti itu diputuskan langsung berhenti, bukan seperti itu,” ucapnya.

Dia pun optimis gugatan ini bisa dikabulkan MK. “Kita optimis. Kita melakukan ini kan penuh perhitungan. Tentunya ini kan bukan asal ajukan permohonan sengketa, kan tidak. Penuh pertimbangan,” pungkasnya.[psid]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: