DEMOKRASI.CO.ID - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq sempat terkejut saat Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebab dalam dua panggilan sebelumnya dia masih berstatus sebagai tersangka dan belum sempat diperiksa dalam kasus ini.
Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube Front TV, Sabtu (12/12), Habib Rizieq memastikan bahwa dirinya tetap akan datang ke pemeriksaan sesuai kesepakatan, yakni pada 14 Desember 2020. Hanya saja kemudian dia kaget karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, Habib Rizieq membantah tuduhan bahwa dirinya hendak melarikan diri dan sembunyi. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq memastikan bahwa dirinya masih berada di Megamendung.
“Tidak benar ada yang katakan saya sembunyi, saya lari, tidak benar, saya tetap berada di Markaz Syariat Megamendung," tegasnya.
Habib Rizieq kemudian mendatangi Polda Metro Jaya kemarin dan menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Setelah itu dia ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020. (RMOL)