DEMOKRASI.CO.ID - Pakar Hukum sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Suteki angkat bicara atas status hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 lalu.
Suteki menuturkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian memiliki kebijakan diskresi yang kadang bisa membuat Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (No Enforcement of Law).
"Misal dalam kasus Habib Rizieq. Status Habib Rizieq jadi tersangka untuk tiga sangkaan adanya pelanggaran Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 160 KUHP dan ketidakpatuhan terhadap pejabat negara. Kita mendapatkan non equality before the law. Itu yang disebut diskriminasi. Penegakan hukum yang ambyar atau tebang pilih," ujar Suteki dalam webinar yang digelar oleh KAMI dan FAPI bertajuk Pelanggaran HAM dan Demokrasi di Era Reformasi, Kamis (10/11/2020).
Dia mencontohkan kerumunan kampanye putra Presiden Jokowi di Solo seolah dibiarkan dan tidak ada yang mempermasalahkan. Sebaliknya, perayaan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq terus dipersoalkan.
"Dengan demikian saya mengendus boleh jadi industri kejam penegakan hukum telah berdiri. Pertimbangan utama mengenai untung rugi," ucapnya. (*)