DEMOKRASI.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan pernikahan puterinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Salain Habib Rizieq, 5 orang lain yang merupakan anggota panitia penyelenggara pernikahan puteri HRS juga ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara sejak Selasa (8/12/202). Dalam gelar perkara tersebut kasus kerumunan itu telah memenuhi syarat dinaikkan menjadi tersangka.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum FPI, Munarman tak kaget bila kepolisian telah menaikkan kasus tersebut menjadi tersangka. Pasalnya, Habib Rizieq menjadi target utama kepolisian untuk membidik beliau.
Kini kata Munarman, ia tengah menemui Habib Rizieq untuk membahas perihal penetapan tersangka itu termasuk rencana upaya paksa yang akan dilakukan pihak kepolisian terhadap HRS.
“Nanti saya ketemu beliau (HRS) dulu (membahas tersangka itu),” kata Munarman saat dihubungi pojoksatu.id, Kamis (10/12/2020).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Mettro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan 6 identitas pelanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keenan tersangka itu di antaranya saudara Muhammad Rizieq Shihab yang selaku penyelenggara acara pernikahan puterinya.
“Kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitian inisial A, ke empat MM penanggujawab, kelima XL dan saudara HI. 6 orang ini sebagai saksi kita naikkan jadi tersangka,” kata Yusri di Polda Metro Jaya.
Yusri menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya paksa dengan cara melakukan penangkapan paksa terhadap keenam yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu.
“Keenam tersangka ini. Polri akan menggunakan upaya paksa yang dimiliki Polri. Upaya paksanya pemanggilan paksa dan penangkapan paksa,” tegas Yusri []