logo
×

Kamis, 10 Desember 2020

Habib Rizieq Tersangka, Fadli Zon: Kapolda Ini Luar Biasa ‘Gagah’

Habib Rizieq Tersangka, Fadli Zon: Kapolda Ini Luar Biasa ‘Gagah’

DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon menyoroti penetapan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus kerumunan massa di acara maluid dan pernikahan putri HRS di Petamburan.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini tak habis pikir dengan langkah polisi yang telah menembak mati 6 laskar FPI, kemudian menetapkan HRS sebagai tersangka.

“Sudah 6 anggota FPI ditembak mati dengan kejam, kini ditetapkan tersangka “prokes”, apa ini penegakan hukum di negara hukum?,” kata Fadli Zon melalui akun Twitternya, @fadlizon, Kamis (10/12).

Fadli Zon membagikan tautan berita berjudul “Irjen Fadil Imran Tegaskan Segera Tangkap Rizieq Shihab”.

“Kapolda ini luar biasa “gagah”nya, kita lihat seperti apa ujungnya,” tandas Fadli Zon.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya bakal melakukan penangkapan terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (10/12).

Adapun, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa dalam acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

“Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” ungkap Fadil kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Hanya saja, mantan Kapolda Jawa Timur itu tidak menjelaskan secara detail kapan penangkapan itu dilakukan.

Selain itu, tidak menjelaskan apakah sudah mengetahui lokasi Rizieq Shihab saat ini.

Penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Tidak hanya Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya juga dijadikan tersangka, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A. Kemudian, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial HI kepala seksi acara.

Sebelumnya, keenam orang tersangka itu berstatus sebagai saksi, tetapi kini menjadi tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan kasusnya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan lagi kasus kerumunan kekarantiaan kesehatan tersebut. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: