DEMOKRASI.CO.ID - Kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab hingga kini belum selesai.
Habib Rizieq Shihab dijerat dengan pelanggaran menyebabkan kerumunan pada tiga gelaran, yaitu acara Maulid Nabi di Markas Front Pembela Islam (FPI) dan pernikahan putrinya, serta di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews, Kepolisian Polda Metro Jaya mengumumkan memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab hingga 9 Februari 2021.
"Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari ke depan. Perpanjangan tersebut dilakukan karena proses pemeriksaan belum selesai," buka Irjen Pol. Argo Yuwono, Kadiv. Humas Polri pada Rabu 30 Desember 2020.
Lebih lanjut Argo mengungkap, penahanan Habib Rizieq Shihab diperpanjang terhitung mulai 1 Januari hingga 9 Februari 2021 untuk proses pemeriksaan.
Argo juga menjelaskan, Habib Rizieq Shihab menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.
"Penyidik menghormati keputusan Habib Rizieq Shihab dan tetap membuat Berita Acara penolakan penandatanganan Sprin tahan dan Berita Acara perpanjangan penahanan," kata Argo.
Sebenarnya kasus Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan massa sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, Habib Rizieq Shihab langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 12 Desember sampai 31 Desember 2020.***