DEMOKRASI.CO.ID - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi 14 November 2020. Tepatnya saat acara penikahan putrinya yang digelar bersamaan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12).
Selain Habib Rizieq, Polda juga menetapkan lima orang lainnya sebagai ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Selanjutnya, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12).
"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 Desember, tim penyidik krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS," pungkasnya(RMOL)