logo
×

Minggu, 13 Desember 2020

Habib Rizieq Resmi Ditahan 20 Hari Kedepan Di Mapolda Metro Jaya

Habib Rizieq Resmi Ditahan 20 Hari Kedepan Di Mapolda Metro Jaya

DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Subdit 1 Direskrimum Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab usai dilakukan pemeriksan selama lwbih dari 14 jam.

Dari pantauan, Habib Rizieq keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 00.25 dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan di borgol.

"84 pertanyaan diajukan, selesai 24.00, oleh sebab itu penyidik langsung menahan selama 20 hari kedepan dimulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

Rizieq Shihab, sambung Argo dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.  

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.

Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku keberatan Rizieq Shihab dijerat pasal tersebut. Ia mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan terkait sangkaan pasal itu.

"Mungkin kita akan ajukan praperadilan," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: