DEMOKRASI.CO.ID - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan pihaknya berencana mengajukan praperadilan usai Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa oleh Polda Metro Jaya.
"Mungkin kami akan ajukan praperadilan," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12).
Kendati demikian, Aziz belum memastikan kapan proses praperadilan akan diajukan. Ia mengatakan saat ini tim kuasa hukum masih fokus pada proses pemeriksaan pentolan FPI itu di Polda Metro Jaya.
Aziz turut memastikan jika Rizieq sudah siap dikenakan penahanan oleh penyidik. "Insyaallah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz.
Pagi ini, Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, kepolisian menyatakan bisa langsung melakukan penangkapan usai pemeriksaan itu.
Habib Rizieq sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan imbas dari acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu. readyviewed Ia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP dalam kasus tersebut bersama 5 orang lainnya. []