DEMOKRASI.CO.ID - Polisi menahan Habib Rizieq Shihab, tersangka kasus dugaan penghasutan dan melawan petugas terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus). Sebelum melakukan penahanan, polisi menyatakan telah memenuhi hak Habib Rizieq di dalam pemeriksaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan polisi melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Habib Rizieq sebelum diperiksa penyidik. Dia mengatakan pemeriksaan ini sebagai prosedur yang diterapkan terhadap saksi ataupun tersangka lain.
"Sebelum dilakukan pemeriksaan penandatangan berita acara pemeriksaan, tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dilakukan pemeriksaan protokol kesehatan setelah sampai di Polda Metro Jaya. Yang tentunya nanti kita cek, cek COVID kemudian tensi, gula darah kita lakukan semua. Ini bagian prokes yang kita pedomani setiap tersangka dan saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya dan jajaran kepolisian lain," kata Irjen Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Dia menambahkan, dalam proses pemeriksaan penyidik juga memenuhi hak Habib Rizieq. Pihak kepolisian, lanjutnya, memenuhi hak Habib Rizieq untuk didampingi kuasa hukum hingga diberi pemenuhan hak untuk beribadah.
"Pada pemeriksaan, hak tersangka kita berikan. Pertama didampingi pengacara, kemudian dari dalam berlangsungnya pemeriksaan kita berikan kegiatan misal mau salat zuhur, isoma kita berikan waktunya, salat asar kita berikan waktunya, bahkan salat magrib. Makan siang kita berikan, makan malam pun kita berikan, semua," kata dia.
Argo mengatakan Rizieq diperiksa pada Sabtu (12/12) sejak pukul 11.30-22.00 WIB. Ada sebanyak 84 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada pimpinan FPI tersebut.
"Setelah selesai diperiksa, penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Dan ada beberapa diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka. Jadi kita melayani dengan baik, kita layani apa saja yang jadi kekurangan daripada jawaban dari tersangka di dalam berita acara pemeriksaan," ujar Argo.
Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 31 Desember 2020 nanti. Rizieq ditahan di rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) dengan didampingi pengacaranya Aziz Yanuar dan Sekum FPI Munarman. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dan melawan petugas terkait kerumunan di Petamburan, Jakpus.
Dia disangkakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara. []