DEMOKRASI.CO.ID - Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab resmi ditahan pihak Kepolisian. KaDIV Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik telah selesai memeriksa Habib Rizieq Syihab.
Dalam pemeriksaan, Argo mengatakan bahwa penyidik melayangkan 84 pertanyaan kepada Habib Rizieq.
“Dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS,” katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Ahad (13/12/2020).
Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan dimulai pukul 11.30 WIB dan selesai 22.00. Kemudian setelah selesai diperiksa dari penyidik membacakan kembali BAP tersebut.
“Ada beberapa yang diberpaiki atau ditambahi oleh tersangka, kita layani dengan baik,” tuturnya.
Saat ini, kata Argo, Habib Rizieq ditahan selama di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan ini akan dilakukan selama duapuluh hari.
“Penahanan dimulai tanggal 12/12/2020 selama 20 hari kedepan sampai tanggal 31 desember 2020. Secara obyektif, penahanan dilakukan karena ancaman pasal yang disangkakan di atas 5 tahun,” tuturnya.
“Lalu secara subjektif, penahanan dilakukan supaya tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” pungkas Argo. []