DEMOKRASI.CO.ID - Pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya hingga kini berjalan hampir 11 jam lamanya. Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengungkapkan perkembangan terkini terkait pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq di Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 12 Desember 2020.
Munarman mengatakan pemeriksaan Habib Rizieq masih dalam tahap awal, masih seputar organisasi masyarakat FPI. Belum ke masalah utama terkait kasus protokol kesehatan.
"Belum masuk ke situ (materi sangkaan). Pertanyaannya seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya. Jadi sama sekali belum masuk ke substansi persoalan," kata Munarman saat keluar dari Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Munarman menjelaskan dari penyidik masih ada pertanyaan-pertanyaan lain terkait materi sangkaan yang akan ditujukan ke Habib Rizieq. Hasil dari pemeriksaan itu, nantinya akan dikabarkan secara langsung.
"Masih ada pertanyaan-pertanyaan lanjutan yang kami tunggu dari pihak penyidik. Pertanyaan lebih lanjut terkait dengan sangkaan," ujarnya.
Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.31 WIB. Hingga kini, pukul 22:02 WIB, Habib Rizieq masih menjalani pemeriksaan di dalam gedung.
Kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya ini merupakan yang pertama kali setelah panggilan pertama Selasa, 1 Desember 2020, dan panggilan kedua Senin, 7 Desember 2020, dia tidak hadir.
Setelah itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka ini turut menyeret beberapa nama besar. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini, Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. []