logo
×

Kamis, 10 Desember 2020

Habib Rizieq Dicekal ke Luar Negeri, Petamburan Siap Dikepung Polisi

Habib Rizieq Dicekal ke Luar Negeri, Petamburan Siap Dikepung Polisi

DEMOKRASI.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan pernikahan puterinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Salain Habib Rizieq, 5 orang lainnya yang merupakan anggota panitia penyelenggara pernikahan puteri HRS juga ditetapkan menjadi tersangka.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, untuk melakukan pencegahan pelarian tersangka ke luar negeri. Maka, pihaknya menerbitkan surat pencekalana. Surat pencekalan itu diterbitkan sejak Senin (7/12/2020).

“Penyidik juga menerbitkan surat pencekalan terhadap MRS. Ini berlaku 20 hari kedepan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Selain Habib Rizieq, kata Argo, 5 tersangka lainnya juga telah dilayangkan surat pencekalan ke luar negeri.

Dengan demikian, para tersangka akan dilakukan pencekalan bila tak mengindahkan surat tersebut.

“Penyidik Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan surat pencekalan (ke lima orang itu),” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap Rizieq dan 5 tersangka lainnya.

“Terhadap para tersangka penyidik akan melakukan penangkapan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Mettro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan 6 identitas pelanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Keenan tersangka itu di antaranya saudara Muhammad Rizieq Shihab yang selaku penyelenggara acara pernikahan puterinya.

Kemudian kelima tersangka lainnya adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Dalam perkara ini Rizieq dan tersangka lainnya terancam hukuman pidana enam tahun penjara. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 160 KUHP. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: