logo
×

Rabu, 16 Desember 2020

Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, FPI: Supaya Keadilan-Kebenaran Terungkap

Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, FPI: Supaya Keadilan-Kebenaran Terungkap

DEMOKRASI.CO.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka. FPI menyebut praperadilan merupakan upaya mengungkap kebenaran.

"Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Tinggal nunggu sidangnya saja," ujar Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (16/12/2020).

Azis pun mengungkapkan pesan Habib Rizieq atas gugatan praperadilan ini. Menurut pria yang juga menjabat Wakil Sekretaris Umum FPI ini, Habib Rizieq meminta agar upaya praperadilan dilakukan secara maksimal.

"Ya diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati urani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim," tuturnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka imbas kerumunan di Petamburan. Rizieq pun saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Rizieq pun mengajukan gugatan praperadilan. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz Yanuar, lewat keterangannya, Selasa (15/12).

Permohonan praperadilan itu bernomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Praperadilan menjadi upaya hukum Habib Rizieq untuk membebaskan diri dari status penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujarnya.

Sementara Polri menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut.

"Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat, Rabu (16/12/2020).(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: