logo
×

Rabu, 30 Desember 2020

Gisel Ngaku Ponsel Buat Rekam Video Syur dengan Nobu Hilang-Rusak

Gisel Ngaku Ponsel Buat Rekam Video Syur dengan Nobu Hilang-Rusak

DEMOKRASI.CO.ID - Artis Gisella Anastasia atau Gisel mengakui telah merekam adegan syurnya dengan Michael Yukinobu Defretes melalui handphone-nya. Gisel mengaku handphone tersebut hilang dan rusak.

"Yang videokan jelas GA yang videokan, kemudian dikirim ke si cowoknya itu. Kemudian HP dia rusak, kemudian hilang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Rabu (30/12/2020).

Setelah itu, Gisel sempat meminta tolong seseorang untuk membetulkan ponselnya. Gisel juga mengaku sempat menitipkan ponsel tersebut kepada keponakannya.

"Terus minta tolong dibetulkan sama seseorang. Yang HP rusak dititip ponakannya, yang hilang berapa hari ketemu lagi," katanya.

Yusri belum bisa memastikan siapa yang menyebarkan pertama kali video itu ke khalayak publik. Gisel sendiri mengaku hanya mengirimkan video itu kepada lawan mainnya, Michael Yukinobu Defretes.

"Dia kirimkan (video syur) ke lelaki itu melalui AirDrop," ucapnya.

Sementara Michael Yukinobu Defretes mengaku sempat menyimpan video syur itu selama seminggu. Ia lalu menghapusnya setelah itu.

"Saudara MYD mengaku setelah dia terima video tersebut dari GA itu, kemudian seminggu kemudian baru dihapus. Makanya ini masih kami dalami lagi siapa penyebar pertamanya," ungkap Yusri.

Polisi telah menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka dari kasus video asusila. Yusri menyebutkan dari hasil forensik yang telah dilakukan, penyidik menyimpulkan pemeran dari video asusila tersebut adalah kedua tersangka tersebut.

Hal itu, lanjut Yusri, juga diperkuat oleh pengakuan Gisel dan MYD yang mengakui sebagai pemeran dari video seks tersebut.

"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: