DEMOKRASI.CO.ID - Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, sekaligus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Ferdinand dan Rudi telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan ST/407/XII/Bareskrim ter tanggal 2 Desember 2020. Pihak pelapor adalah Muswira Jusuf Kalla, putri dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Muswira mengatakan bahwa postingan yang telah disebarkan oleh Ferdinand dan Rudi lewat media sosial Twitter, Facebook dan Youtube dinilai sudah menggangu dan menghina keluarga besar Jusuf Kalla.
Tulisan yang dibuat Ferdinand dan Rudi yaitu 'hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan,'
"Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga. Martabat itu adalah esensi paling dalam hak asasi manusia," tutur Muswira usai melaporkan Ferdinand dan Rudi di Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020).
Muswira mengakui dirinya belum melakukan tabayyun atau meminta klarifikasi kepada Ferdinand dan Rudi terkait postingan tersebut. Menurutnya, tulisan Ferdinand dan Rudi di media sosial tersebut telah masuk ranah hukum.
"Oh tidak pernah [tabayyun]. Kan mereka nulisnya terbuka, saya rasa gak perlu itu [tabayyun]. Ini sudah masuk ranah hukum," kata Muswira.
Secara terpisah, Ferdinand Hutahaean mengakui dirinya telah membuat tulisan tersebut. Namun, tulisan itu bukan ditujukan untuk Jusuf Kalla, tetapi untuk orang lain.
"Saya tidak pernah bicara apa pun tentang beliau [Muswira] dan Pak Jk. Saya tidak pernah menuduh Pak JK," ujarnya.
Kendati demikian, Ferdinand mengatakan tetap akan menghormati semua proses hukum yang berjalan atas laporan itu di Bareskrim Polri.
Menurut Ferdinand, jika tuduhan yang dilayangkan Muswira tidak terbukti, ia memastikan bakal melaporkan balik Muswira Jusuf Kalla atas tuduhan membuat laporan palsu.
"Saya juga punya hak hukum, ketika ini tidak terbukti, ini akan menjadi laporan palsu dan saya bisa mengambil langkah hukum juga," tuturnya. []