logo
×

Rabu, 02 Desember 2020

Gadis Terbelakang Mental Diduga Diperkoosa 3 Pria, Salah Satunya Oknum Polisi

Gadis Terbelakang Mental Diduga Diperkoosa 3 Pria, Salah Satunya Oknum Polisi

DEMOKRASI.CO.ID - Sungguh malang nasib yang di alami FT (34). Wanita penderita keterbelakangan mental, warga Aceh Tenggara tersebut diduga menjadi korban diduga diperkosa oleh tiga orang pria. Mirisnya, salah satu pelaku berinisial KZ (36) merupakan oknum polisi yang masih aktif berdinas di Polres Aceh Tenggara (Agara).

Kapolres Agara AKBP Wanito Eko Sulistyo kepada AJNN, Selasa (1/12) kemarin mengatakan bahwa kejadian ini terungkap setelah ibu korban berinisial NW (54) yang juga seorang ibu rumah tangga berstatus janda mendatangi Mapolres Agara pada Jum'at 27 November 2020 yang lalu sekitar pukul 18.00 WIB untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut. Laporan itu sendiri tertuang dalam surat nomor LP/B/292/XI/2020/Aceh/ Res Agara, tertanggal 27 November 2020.

Dua hari kemudian, Tim Resmob dari Mapolres Agara berhasil menemukan dan membekuk tiga pelaku pada Minggu 29 Nopember 2020 beserta barang bukti sehelai kain warna coklat.

Pelaku yang diamankan masing - masing berinisial HF (29) warga Kisam Gabungan, HL (45) warga Kisam Lestari dan KZ (36) anggota Polres Agara, warga Kisam Lestari.

Lebih lanjut Kapolres Agara Eko menceritakan kronologis kejadian pemerkosaan itu kepada AJNN. Menurutnya, kejadian tersebut berawal pada hari Jum'at 20 November 2020 lalu. Saat itu ibu korban menyuruh korban untuk tidur siang pukul 12.00 WIB.

Namun, sekira pukul 17.00 WIB, ketika NW terbangun dari tidurnya tidak melihat korban berada di kamarnya. Kemudian NW menyuruh anaknya yang merupakan adik korban untuk mencari kakaknya.

Keesokan hari, korban FT baru ditemukan di desa Kutambaru kecamatan Lawe Bulan. Usai ditemukan, korban langsung dibawa pulang ke rumah orang tuanya.

Setelah sampai di rumah menurut Eko Kemudian FT langsung ditanya oleh orang tuanya. Lalu FT menceritakan semua kejadian yang dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut terhadap dirinya.

"Ibu korban yang merasa sangat keberatan terhadap perlakuan bejat dari tiga pelaku tersebut langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Mapolres Agara untuk pengusutan lebih lanjut," ujar Eko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Agara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka diancam dengan Pasal 285 Jo Pasal 286 Jo Pasal 289 tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," Kata AKBP Wanito Eko Sulistyo. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: