DEMOKRASI.CO.ID - 9 Desember 2020 diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Peringatan Harkodia sebagai pengingat akan bahaya korupsi yang dapat membangun sosial dan ekonomi di masyarakat.
Untuk memperingati Harkodia 2020, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberi peringatan agar perilaku koruptif dapat dicegah sejak dini.
KPK kini mengusung tema 'Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi' di Harkodia 2020.
Menurut Firli, hal tersebut merupakan alarm untuk membangunkan tidur panjang yang selama ini dibuai mimpi indah namun semu oleh laten korupsi.
"Tidur panjang dalam buaian laten korupsi, lambat laun akan meracuni hingga menghancurkan suatu bangsa, karena korupsi senantiasa tampil menarik dengan ragam warna kebohongan nan menggoda, menyelimuti kebenaran yang sejatinya hanya memiliki satu warna dengan kenikmatan dangkal dan sesaat, sehingga duka teramat dalam akibat korupsi, tak lagi tampak di depan mata," ucap Firli Bahuri di keterangan tertulis dikutip dari PMJ News, Rabu, 9 Desember 2020.
Firli menuturkan, butuh kesadaran penuh dan tekad kuat agar korupsi tidak lagi menjadi laten di negeri ini.
Selain itu, seluruh elemen masyarakat perlu menghilangkan budaya korupsi dalam kehidupan sehari-hari, umumnya pada setiap tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Sudah waktunya kita melihat dan melawan korupsi sebagai musuh bersama, bukan lagi budaya apalagi sesuatu hal yang biasa dilakukan di negara ini. Kita tidak boleh lagi bersikap permisif atas gejala dan fakta korupsi yang terjadi," ucap Firli.
Peringatan Harkodia 2020 di Indonesia bertepatan dengan momentum Pilkada serentak tahun ini.
Menurut Firli, Pilkada serentak ini harus menjadi perhatian seluruh anak bangsa untuk mencegah terjadinya jual-beli suara dan suap-menyuap.
"Karena dari sinilah akan tumbuh suburnya korupsi. Mari cegah sedini mungkin perilaku koruptif di Pilkada 2020," ujarnya.
Firli juga menjelaskan apa yang telah dilakukan KPK sebelum sampai ke tahapan pencoblosan hari ini.
Menurutnya, KPK telah memberikan 'warning' dalam setiap sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, partai politik, dan para calon kepada daerah.
"Dengan mengusung program 'mewujudkan pilkada yang berintegritas, pilih yang jujur, yang jujur yang dipilih', KPK tak henti-hentinya mengajak agar mereka selalu mengikuti kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada Serentak 2020," tutur Filri.
Salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar adalah menerima atau memberi suap, di mana penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah sangat rentan terlibat dalam pusaran suap menyuap []