DEMOKRASI.CO.ID - Pendapat Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan dalam menyikapi pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mendapat dukungan.
Munafrizal menjelaskan bahwa pemerintah tidak boleh membubarkan organisasi hanya berdasarkan asas contrarius actus serta tanpa mekanisme proses peradilan (due process of law).
Baginya, sanksi pencabutan status badan hukum suatu organisasi berdasarkan asas contrarius actus sangat jelas tidak dapat dibenarkan. Sebab, hal itu memberikan keleluasaan dan sewenang-sewenang dalam mematikan suatu organisasi.
Komnas HAM sendiri, sambung Munafrizal, mendefinisikan hak berserikat dan berkumpul sebagai hak yang bersifat individual dan kolektif. Hak ini beririsan dengan hak sipil dan hak politik. Termasuk berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.
Pendapat ini mendapat dukungan dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring. Dia setuju bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga pembubaran ormas harus melalui proses hukum yang berlaku.
“Setuju, karena ini negara hukum. Pembubaran ormas harus melalui proses peradilan,” tegas politisi PKS itu dalam akun Twitter pribadi, Kamis (31/12).
Seluruh kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang oleh pemerintah. Pelarangan tersebut tertuang dalam SKB 6 pucuk pimpinan kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menkominfo, Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BNPT. (RMOL)