DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS). Hari ini, ada delapan orang saksi yang dijadwalkan diperiksa di antaranya lima saksi hadir, satu reaktif Covid-19 dan dua tidak hadir.
"Hari ini ada beberapa yang kita lakukan pemanggilan, ada delapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Delapan saksi itu antara lain panitia acara berinisial HU, pihak sekuriti Bandara Soetta berinisial OS, Kepala KUA Tanah Abang baru dan yang lama, Kasatpol PP DKI, PNS Jakarta dan saksi ahli.
Saksi yang tidak hadir yaitu HU dan saksi ahli lainnya. Sedangkan satu saksi yaitu saksi Ketua KUA Tanah Abang yang lama berinisial S saat dites virus corona menunjukkan hasil reaktif.
"Ada satu yang reaktif kemudian kita lakukan protokol kesehatan yaitu saudara S dia adalah KUA Tanah Abang yang lama, dia reaktif ada mekanisme protokol kesehatan yang harus dilaksanakan," ungkap Yusri.
Khusus untuk S, Yusri menyebut pemeriksaan kembali ditunda. S akan menjalani pengecekan ulang virus corona di RS Polri.
Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.
Polri pun sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan. []