DEMOKRASI.CO.ID - Rumah ibunda Menko Polhukam Mahfud Md di Pamekasan, Madura, didatangi hampir seratusan pendukung Habib Rizieq Shihab, Selasa (1/12/2020). Polisi melakukan penyelidikan terkait motif massa tersebut. Dalam penyelidikannya, polisi tengah memeriksa dua orang.
"Dua orang kita lakukan pemeriksaan, sekarang kita masih dalam proses pendalaman. Tunggu hasilnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (2/12/2020).
Saat ditanya siapa dua orang yang tengah diperiksa, Truno menyebut mereka merupakan massa atas nama Umat Islam Kabupaten Pamekasan yang berada di kediaman ibunda Mahfud Md. Pemeriksaan tengah berlangsung dan di-back up langsung Polda Jatim.
"Dua orang itu dari massa cair pascaunjuk rasa di Polres. Massa atas nama Umat Islam Kabupaten Pamekasan Madura, ya," imbuhnya.
Truno pun meminta masyarakat bersabar karena pihaknya nanti akan mengumumkan hasil pemeriksaan.
"Pemeriksaannya hasilnya nanti saya sampaikan," pungkas Truno.
Sebelumnya, rumah ibunda Menko Polhukam Mahfud Md di Pamekasan, Madura, didatangi massa. Massa menyatakan aspirasinya jika kontra dengan pernyataan Mahfud Md terkait permasalahan hasil tes swab COVID-19 Habib Rizieq Shihab.
Video kedatangan puluhan orang ini viral di aplikasi percakapan. Dalam video berdurasi 28 detik ini, tampak massa didominasi laki-laki. Massa ini terlihat menggunakan busana muslim, mulai baju koko, sarung, lengkap dengan kopyah dan serban.
"Rumah Mahfud Md yang di Madura, Pamekasan, digerebek massa," ucap salah seorang dalam video yang dilihat detikcom di Surabaya, Selasa (1/12/2020).
Selain itu, dalam video terdengar massa yang berteriak-teriak meminta Mahfud Md keluar dari rumahnya. "Mahfud, Mahfud, keluar Mahfud," teriak massa.
Mahfud Md menyayangkan sikap Habib Rizieq Shihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak. Padahal Mahfud Md menyebut Habib Rizieq melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19.
"Kami sangat menyesalkan sikap Saudara Muhamad Rizieq Shihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak, mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19," kata Mahfud melalui siaran YouTube BNPB, Minggu (29/11/2020).
Tak hanya itu, Mahfud menegaskan pihak pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut. Bahkan siapa pun yang menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugas pelaksanaan tersebut bisa dikenai hukuman berdasarkan Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP.
"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan, yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Terkait dengan itu, pemerintah juga menegaskan akan terus dilakukan proses-proses hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama, dan dalam rangka tugas negara atau tugas pemerintah untuk melaksanakan upaya pencapaian tujuan negara," ujar Mahfud. (*)