DEMOKRASI.CO.ID - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa dalam acara maulid nabi Muhammad dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) Petamburan, Jakarta Pusat.
Enam tersangka itu yakni Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus Jamalullail.
“Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka antara Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP serta Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan,” kata Yusri kepada wartawan Kamis (10/12/2020).
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11/2020).
Lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan putri HRS.
Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan, Shobri Lubis selaku Ketua FPI, dan Habib Idrus Jamalullail sebagai kepala seksi acara.
Habib Idrus Jamalullail sempat menjadi sorotan dalam acara tersebut karena mendoakan Presiden Jokowi dan Megawati agar pendek umur.
Dalam video yang sempat viral di media sosial, Habib Idrus tampak berdiri di tengah ribuan jamaah. Ia meminta waktu sedikit karena masih sakit.
“Sudah tiga bulan saya sakit. Tapi hari ini saya sempatkan hadir untuk Habib Rizieq. Saya minta waktu hanya satu menit saja. Pertama saya doakan Habib Rizieq umurnya panjang dan jadi pemimpin. Lalu saya doakan Megawati dan Jokowi umurnya pendek,” kata Idrus, seperti disiarkan akun YouTube Front TV.
Potongan video Idrus doakan Jokowi dan Megawati agar pendek umur viral di media sosial sejak Minggu (15/11).
Video tersebut dikomentari sejumlah pihak, termasuk Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah.
Basarah sangat menyayangkan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad malah diisi dengan sikap dan tindakan yang bertentangan dengan akhlak Rasulullah SAW.
“Sikap seperti itu bukan akhlak yang baik apalagi jika disampaikan oleh seseorang yang mengaku ulama, sama sekali tidak dicontohkan oleh junjungan umat Islam Nabi Besar Muhammad SAW,” jelas Ahmad Basarah, Minggu (15/11).
“Rasulullah melarang keras mendoakan orang lain cepat meninggal dunia, apalagi jika orang yang didoakan itu adalah sesama Muslim,” sambungnya.[rmol]