DEMOKRASI.CO.ID - Wacana hukuman mati bagi koruptor yang 'nilep' dana Bantuan Sosial (Bansos) mencuat, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
Pasalnya, Ketua KPK Firli Bahuri semoat menyatakan akan menjatuhkan hukuman mati bagi para pelaku korupsi dana Covid-19.
Hal tersebut coba dikonfirmasi Menteri Sosial Juliari Peter Batubara oleh Kantor Berita Politik RMOL. Namun, dia masih Wait And See atau mengamati perkembangan kasus tersebut.
"Kita lihat dulu ya perkembanggannya," ujar Juliari saat dihubungi pada Sabtu (5/12).
Lebih lanjut, mantan Anggota DPR Komisi VI ini mengaku telah mengetahui OTT KPK sejak tadi pagi, dan masih menunggu gelar perkara yang akan disampaikan Lembaga Anti-Rasuah.
Sehingga, terkait hukuman yang pantas untuk koruptor dana Covid-19, Juliari menilainya masih terlalu dini.
"Ini kan masih tahap awal sekali," demikian Juliari Peter Batubara.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait Bansos Covid-19 ini dilakukan pada Jumat malam hingga Sabtu dinihari (4-5/1).(RMOL)