DEMOKRASI.CO.ID - Haikal Hasan usai menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sekjen HRS Center itu diperiksa terkait kasus mimpi bertemu Rasulullah.
Kepada wartawan, Haikal mengaku ditanya penyidik bukti kuat dari mimpinya itu.
“Bermimpi berjumpa dengan Rasulullah apa buktinya? Siapa yang bisa jawab bukti?” kata Haikal usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Haikal pun mengakui tak mampu memberikan bukti kuat mimpi ketemu Rasul. Tapi ia tetap menjawab pertanyaan penyidik.
“Bagaimana cara buktinya? Waktu saya bermimpi saya nggak bawa handphone,” selorohnya.
Sementara, kuasa hukum Haikal, Tonin menyebut kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
“Babe Haikal sangat kooperatif penyidik sehingga apa yang ditanya semua dijawab, tidak ada yang melenceng,” katanya.
Namun, Tonin menyampaikan pihaknya bakal melaporkan balik Sekjen Forum Pejuang Islam (FPI), Husin Shihab.
“Kami akan laporkan balik dengan pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Tonin.
Ia menyatakan, Husin sebagai pelapor dianggap telah mengubah barang bukti pelaporan yang diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Bayangkan, sesuatu yang dipotong-potong dilaporkan ke polisi. Masih diterima, masih diproses,” katanya.
Menurutnya, belum ada dasar hukum yang menyatakan seseorang yang menceritakan mimpi bertemu Rasulullah dijerat pidana.
Tonin pun kembali menekankan bahwa cerita Haikal saat itu hanya untuk menghibur keluarga laskar FPI yang tewas dalam pengawalan Habib Riziq.
Sebab, mimpi bertemu Rasulullah itu, kata Tonin, juga dialami Haikal saat kehilangan anaknya yang meninggal.
“Apa salahnya? Kenapa itu dibuat masalah. Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi Rasullullah kena pidana,” pungkasnya. []