DEMOKRASI.CO.ID - Habib Rizieq Shihab resmi ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pantauan detikcom di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) pukul 00.30 WIB, Habib Rizieq dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Ia keluar gedung dengan tangan diborgol.
Setiba di depan Rutan Polda Metro Jaya, ia sempat menunjukan tangan yang sedang diborgol. Saat menuju ke mobil tahanan, Habib Rizieq sempat berkomentar soal penahanannya.
"Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," ujar Rizieq.
Habib Rizieq diperiksa lebih dari 12 jam. Setelah diperiksa penyidik, Habib Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan.
Habib Rizieq tampak keluar dikawal petugas pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.20 WIB. Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu (12/12) pukul 10.24 WIB. Habib Rizieq datang menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan, salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq. []