DEMOKRASI.CO.ID - Total tagihan yang masuk dalam piutang sementara PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), entitas Grup Lippo, selaku pengembang Meikarta diketahui mencapai Rp 7,015 triliun berasal dari total 15.722 kreditur. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pengurus PKPU MSU, Muhamad Arifudin di Jakarta pada Selasa, 8 Desember 2020.
Arifudin menyebutkan total tagihan yang masuk dalam piutang sementara diketahui pada saat rapat pencocokan angka piutang seluruh kreditur. "Terdiri dari konsumen pembeli dan vendor-vendor atau perusahaan. Mayoritas memang berasal dari konsumen,” ujarnya, Selasa lalu.
Sehari sebelumnya telah digelar sidang PKPU MSU dengan agenda pencocokan angka piutang seluruh kreditor. Dalam sidang ini diketahui telah masuk total tagihan kepada debitor dalam hal ini MSU mencapai Rp 10,5 triliun.
Jumlah tagihan tersebut disampaikan kreditur yang terdiri atas kreditur perorangan maupun kreditur vendor atau perusahaan sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan pada Kamis 26 November 2020.
Sementara itu, tercatat total tagihan sebesar kurang lebih Rp 3,5 triliun yang berasal dari 4 perusahaan masuk dalam kategori tagihan yang dibantah oleh pengurus.
Sejatinya total tagihan bisa mencapai hampir Rp 11 triliun jika ikut memperhitungkan tagihan yang dibantah dan tagihan dari kreditur yang terlambat dilaporkan, atau didaftarkan melewati batas waktu pelaporan pada Kamis 26 November 2020.
Adapun tagihan yang masuk di luar periode batas waktu pelaporan tercatat lebih dari Rp 40 miliar, yang berasal dari 112 kreditor. “Bagi tagihan yang terlambat, tagihan tersebut baru bisa ditentukan apakah masuk dalam daftar piutang atau tidak pada saat agenda rapat pembahasan rencana perdamaian antara kreditur dengan debitur pada 14 Desember 2020,” ujar Arifudin.
Sebelumnya diberitakan pula, berdasar pengumuman dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), diberitahukan kepada para pemegang medium term notes (MTN) yang diterbitkan PT MSU, bahwa pembayaran bunga yang seharusnya dilaksanakan pada Senin, 7 Desember 2020, ditunda.
Kelima seri surat utang itu memiliki nilai pokok masing-masing seri US$ 62 juta, US$ 56 juta, US$ 54 juta, US$ 42,38 juta, US$ 4,68 juta. Dengan begitu, total nilai utang mencapai US$ 219,06 juta, atau sekitar Rp3,07 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.000 per dolar AS.
Adapun kupon tiap seri surat utang tersebut sebesar 10 persen. Dengan demikian, total bunga yang juga ditunda pembayarannya oleh pengembang PT MSU tercatat senilai US$ 21,9 juta atau sekitar Rp 306,6 miliar.
Perihal pengumuman dari PT KSEI tersebut, Muhamad Arifudin tidak bersedia berkomentar, karena menurutnya hal itu di luar kewenangannya sebagai pengurus PKPU PT MSU.
“Kita tidak bisa berkomentar soal pengumuman dari KSEI, karena itu bukan kewenangan kita sebagai pengurus, yang jelas pada sidang dengan agenda rapat pencocokan piutang, kita mengetahui jumlah total utang sementara PT MSU sebesar Rp 7,015 triliun dari total 15,722 kreditur,” kata Arifudin.
MSU selaku pengembang megaproyek properti Meikarta telah resmi ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S). Berdasarkan putusan sela dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara yang berlangsung pada awal November lalu.
Perkara PKPU MSU diajukan oleh kreditornya PT Graha Megah Tritunggal ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2020. "Menetapkan Termohon PKPU atau PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," demikian keterangan PN Jakarta Pusat.
Gugatan yang dilayangkan Graha Megah Tritunggal yang didampingi kuasa hukum Erlangga Rekayasa terdaftar dalam nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Telah diputuskan pula Tim Pengurus untuk perkara PKPU PT MSU terdiri atas Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara, yang merupakan kurator dan pengurus terdaftar.
Sementara itu agenda sidang PKPU MSU berikutnya adalah sidang pembahasan rencana perdamaian pada 14 Desember 2020, lalu diikuti voting pada tanggal 15 Desember 2020. Dan sesuai putusan PKPU, pada tanggal 18 Desember 2020 akan digelar rapat permusyawaratan majelis hakim. Arifudin menyebutkan keputusan apakah diperpanjang status PKPU sementara bagi MSU, ataukah ada perdamaian, akan diputuskan pada tanggal 18 Desember 2020.[]