DEMOKRASI.CO.ID - Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dibawa ke rutan Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan.
Pantauan detikcom di depan Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (12/12/2020) dini hari pukul 00.23 WIB, Habib Rizieq dibawa ke rumah tahanan (rutan) menaiki mobil tahanan Polda Metro. Tangan Habib Rizieq terlihat diikat menggunakan kabel ties dan memakai rompi tahanan oranye.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," ucap Yusri.
Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut.
Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Kegiatan itu menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, saat itu. []