logo
×

Rabu, 16 Desember 2020

Desak Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, PKS: Rakyat Berhak Dapat Bantuan, Bukan Beban

Desak Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, PKS: Rakyat Berhak Dapat Bantuan, Bukan Beban

DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah diminta untuk bisa memberikan vaksinasi kepada masyarakat secara gratis. Sebab dengan pencadangan dana sebesar Rp 35,1 triliun dinilai cukup untuk proses pengadaan 172 juta vaksin.

Begitu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (16/12).

"Ini soal asas keadilan. Terlebih untuk kedatangan vaksin Sinovac yang 1,2 juta kemarin sudah dibebaskan bea masuk senilai dan pajak dalam rangka impor dengan total Rp 50,95 M. Insentif yang diberikan kepada produsen vaksin ini harusnya berimbas kepada fasilitas yang diterima masyarakat yakni dengan menggratiskan vaksin kepada semua kalangan," kata Mufida.

Ia menekankan, jangan sampai insentif bea masuk untuk vaksin justru dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis. Dia melihat rencana 70 persen vaksin mandiri berbayar yang dikelola BUMN kurang tepat.

Ketua BPKK DPP PKS ini menambahkan, dalam pengadaan memang ditunjuk PT Biofarma sebagai BUMN yang fokus dalam produksi vaksin. Sementara sesuai Perpres Nomor 99/2020, proses vaksinasi diamanahkan kepada Kemenkes.

Namun, oleh Menkes, lewat Keputusan Menteri Kesehatan No 9860 Tahun 2020, 70 persen vaksinasi justru diberikan pelaksanaannya kepada Kementerian BUMN.

"Di sini harus hati-hati sebab vaksinasi kepada masyarakat ini adalah salah satu kebijakan dalam masa bencana nasional nonalam. Dalam hal penanggulangan bencana, justru rakyat berhak mendapatkan bantuan, bukan beban biaya," tuturnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini juga meminta efektivitas anggaran pengadaan vaksin dengan memperhatikan vaksin yang belum terbukti lolos uji klinis tahap III dan belum memenuhi syarat EUA.

"Kedatangan 1,2 juta vaksin Sinovac kemarin, negara sudah mengeluarkan pembayaran uang muka padahal belum keluar hasil uji klinis tahap III. Kami harapkan sisanya jangan didatangkan dulu, sampai keluar hasil uji klinis dan izin edar dari BPOM," demikian Mufida.[rmol]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: