logo
×

Sabtu, 05 Desember 2020

Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka, Timses: Pelanggaran Apa yang Dilakukan?

Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka, Timses: Pelanggaran Apa yang Dilakukan?

DEMOKRASI.CO.ID - Calon Gubernur Sumatera Barat yang diusung Partai Demokrat dan PAN, Mulyadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Pilkada. Tim sukses (timses) berharap polisi profesional dalam menangani kasus ini.

"Tim menghargai proses yang dilakukan oleh penegak hukum. Kita minta ini adalah proses hukum, bukan proses politik. Polisi harus profesional dan proporsional, jangan didorong oleh persoalan lain," kata kata Ketua Tim Pemenangan Mulyadi-Ali Mukhni, Alirman Sori kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan kampanye di sebuah stasiun televisi sebelum masa kampanye dimulai. Alirman mengatakan Mulyadi hanya diundang sebagai narasumber.

"Mestinya, klarifikasi juga ke tvOne, karena Pak Mulyadi kan diundang di acara tersebut," sebut dia.

Lebih lanjut, Alirman mengaku heran dengan penetapan Mulyadi sebagai tersangka. Dia kemudian mempertanyakan pelanggaran apa yang telah dilakukan Mulyadi.

"Kalau dilihat dari substansi tidak ada yang hal signifikan. Mulyadi diundang sebagai narasumber dalam acara 'coffee break', pelanggaran apa yang dilakukan?" tutur dia.

Alirman meminta semua pendukung tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan hal tersebut. Alirman mengatakan peristiwa ini adalah bagian dari dinamika politik.

"Jangan mau diobok-obok, tetap tenang. Ini bagian dinamika politik," katanya.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Penasihat hukum pelapor, Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan laporan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.

"Sebagaimana diketahui, kampanye untuk media elektronik itu dilakukan mulai 22 November sampai 2 Desember. Jadi dugaan itu kami sudah lapor ke Bawaslu RI kemudian sekarang perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Maulana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/11).

Maulana menyebut pasangan Mulyadi-Ali telah kampanye di luar jadwal lewat tayangan di sebuah program TV.

"Hari ini agendanya pemeriksaan pelapor beserta saksi-saksi. Kampanye di luar jadwal melalui media elektronik dalam acara Coffee Break TV One pada 12 November 2020," ujarnya beberapa waktu lalu.

"Ada... slogan yang digunakan calon Gubernur tersebut. Kedua di dalam materi dari acara tersebut diduga merupakan penyampaian program ataupun visi maupun misi dari calon," sambung dia.

Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni. Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasanya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Mulyadi, sebagai tersangka. Dia terjerat tindak pidana pemilu.

"Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (5/12).(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: