DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri yang tergabung di Gakkumdu menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pemilu kampanye di luar jadwal. Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) UU 6/2020.
"Ancaman pindananya 15 hari penjara atau paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1 juta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu (5/12).
Menurut Awi, Mulyadi rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin 7 Desember 2020 sebagai tersangka.
"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," ungkapnya.
Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, Cagub Sumbar Mulyadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye di luar jadwal. Mulyadi dikatehui menghadiri tayang program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye pada tanggal 12 November 2020 pukul 09.00.
Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.
"Setelah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian dan pendampingan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," ungkap Awi. []