DEMOKRASI.CO.ID - Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Deonijiu De Fatima memimpin langsung jalannya pengamanan dalam rangka pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya. Sabtu (12/12/2020).
Habib Rizieq mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
“Sebanyak kurang lebih 1 SSK personel dari Satuan Brimob Polda Metro Jaya telah bersiaga dari pagi hari untuk melakukan pengamanan,” kata Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Deonijiu De Fatima, Sabtu (12/12/2020).
Pihaknya juga mengerahkan Unit Kimia, Biologi dan Radioaktif (KBR) untuk melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa area Mapolda untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Dansat Brimob Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengamanan yang dilaksanakan saat ini berjalan dengan aman dan lancar.
“Pengamanan hari ini di Mapolda Metro Jaya berjalan dengan aman dan lancar, personel Brimob sudah di sebar keberapa titik untuk bersiaga dan melakukan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan yang akan memasuki Polda Metro Jaya,”tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. (*)