DEMOKRASI.CO.ID - Tim penyidik gabungan terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab (swab test) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sempat dirawat di Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, penyidik gabungan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap dokter yang menangani Habib Rizieq Shihab.
“Meminta keterangan kepada pihak dokter yang menangani MRS (Muhammad Rizieq Shihab), yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020,” kata Argo dalam keteranganya, Selasa (1/12).
Argo mengatakan, tiga orang saksi yang bakal dimintai keterangan itu terdiri dari dua dokter dan satu manajer.
Dua dokter yang menangani langsung HRS saat melakukan pemeriksaan yakni dr Nerina Mayakartika dan dr Faris Nagib.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa Manajer On Duty RS UMMI, Bogor, Noni.
Sebelumnya, tim penyidik gabungan yang terdiri dari Dit Tipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama RS UMMI, Najamudin ,Direktur Umum RS UMMI, Sri Pangestu Utama dan Direktur Pemasaran RS UMMI.
Sebelumnya, RS UMMI dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS UMMI diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Terkait hal ini, sambung Argo, penyidik gabungan juga telah menagendakan untuk memeriksa pelapor yaitu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor Agus Didalah. []