DEMOKRASI.CO.ID - Beredar Surat Telegram Kapolri terkait penandatangan Perppu pembubaran ormas yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Foto surat telegram bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 dan bertanggal 23-12-2020 tersebut diunggah oleh akun twitter @BungkusTukang pada Kamis (24/12),
"KASIHAN ORMASNYA DIBUBARIN ,,,TERUS PEMUJA BALIHO GIMANA YA NANTI AKHIR CRITANYA" ??????
— Tukang bungkus sego (@BungkusTukang) December 24, 2020
Apa tetap jadi kadrun ,taw mau gantung diri massal ????
Upssss,,,,,,I don't know !!!!! pic.twitter.com/SgjrOMDMpa
Surat itu mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai pembubaran ormas sebagai kebijakan Pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Tercatat ada enam (6) Ormas ke-Agamaan yang secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa saat ini dirinya belum memonitor hal tersebut.
"Saya belum monitor hal tersebut," jelasnya kepada Okezone, Kamis (24/12/2020).[]