DEMOKRASI.CO.ID - United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) membentuk pemerintahan sementera Republik Papua Barat.
Benny Wenda memproklamirkan diri sebagai presiden sementara Republik Papua Barat. Ia akan menjalankan konstitusi sendiri yang berbeda dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Benny Wenda menjadi presiden sementara Papua Barat bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang jatuh pada tanggal 1 Desember.
“Hari ini, kami mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara #WestPapua. Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kami mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami,” kata Benny Wenda melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (1/12).
Organisasi ULMWP menandai 1 Desember sebagai hari kemerdekaan Papua Barat. Tanggal itu merujuk pada deklarasi kemerdekaan Papua Barat dari pemerintahan kolonial Belanda pada tahun 1961.
Pembentukan pemerintahan sementara yang lepas dari Indonesia itu, diumumkan tepat pada perayaan hari lahirnya embrio negara Papua Barat, Selasa 1 Desember 2020.
Menurut ULMWP, pembentukan pemerintah sementara dalam penantian ini bertujuan untuk memobilisasi rakyat West Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk mewujudkan referendum menuju kemerdekaan.
Dalam keterangan ULMWP, pemerintah sementara yang dipimpin Benny Wenda berhak membuat deklarasi kemerdekaan sepihak dalam waktu dekat, atas nama rakyat Papua Barat.
Dengan demikian, Benny Wenda dalam komunike mengatasnamakan ULMWP juga menegaskan keberadaan pemerintahan serta militer Indonesia di Papua adalah ilegal.
“Kini, struktur kehadiran negara Indonesia di West papua adalah ilegal,” tegasnya.
Namun, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam atas sikap organisasi tersebut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, membantah legitimasi Benny Wenda dan langkah ULMWP untuk membentuk pemerintahan sementara.
“Dengan dalih apa seseorang bernama Benny Wenda membuat status memproklamasikan diri sebagai wakil rakyat Indonesia di Papua?” katanya.
“Proses pemindahan kekuasaan atau pengembalian Papua dari Belanda ke Indonesia diawasi oleh PBB, termasuk melalui adopsi resolusi PBB,” jelasnya. []