DEMOKRASI.CO.ID - Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan menghalangi upaya Satgas Covid-19 melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab yang dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Terkait kasus RS Ummi, sudah dilaksanakan gelar perkara kemarin hari Senin 28 Desember 2020," kata Andi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini mengatakan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain.
"Masih ada beberapa saksi yang harus dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka," ujar Andi.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI ke Polresta Bogor Kota soal swab Habib Rizieq Shihab. Manajemen dan Dirut RS UMMI dilaporkan atas dugaan menghambat dan menghalangi tugas Satgas Covid-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.
Seperti diketahui, seluruh kasus yang terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kini diambil alih oleh Bareskrim Polri. Total ada empat kasus yang diduga melanggar protokol kesehatan. Antara lain, dua kasus di Jawa Barat yakni Kerumunan Massa di Megamendung dan dugaan menghalangi tugas Satgas Covid-19 oleh RS UMMI Bogor.
Satu kasus di Jakarta yakni di markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat dan satu kasus terkait acara peringatan Haul ke-62 Syekh Abd Qodir Al Jaelani yang digelar di Ponpes Al Istiqlaliyah, Cilongok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.[rmol]