DEMOKRASI.CO.ID - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan surat panggilan lagi terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berdalih sudah memanggil Rizieq 2 kali. Dan tidak ada satupun yang dihadiri.
“Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12).
Atas dasar itu, penyidik dipastikan tidak akan lagi melakukan panggilan kepada Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka. Melainkan Rizieq akan langsung dikenakan penangkapan.
“Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi (panggilan), Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS!,” tegas Yusri.
Sementara itu, pengacara Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar enggan membeberkan keberadaan Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Pasca ditetapkan sebagai tersangka. Dia memastikan Habib Rizieq dalam kondisi sehat.
"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan mohon maaf," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Meski Azis tak membeberkan keberadaan Imam Besar FPI saat ini, dia meyakini pihak kepolisian telah mengetahui keberadaannya. Dia menyebut Habib Rizieq berada di kediamannya.
"Yang jelas pihak kepolisian saya yakin mengetahui karena ada di kediamannya," bebernya.
Aziz juga menjelaskan terkait dengan kondisi kesehatan Habib Rizieq, dia memastikan Habib Rizieq dalam keadaan sehat. Sehingga dia memastikan tidak ada surat sakitnya.
"Makanya kita katakan sedang pemulihan, dokternya mengatakan demikian. Nah, surat pemulihan itu kan tidak ada. Sepengetahuan saya ya karena dokternya tidak mau mengeluarkan surat pemulihan, makanya kita jelaskan seperti itu," tandasnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. []