DEMOKRASI.CO.ID - Pengusaha mal yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengharuskan mal tutup pukul 19.00 WIB pada tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, yakni saat libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Dikhawatirkan penambahan pembatasan hanya akan menambah beban pusat perbelanjaan saja tanpa dapat mengatasi penyebaran wabah COVID-19 sehingga jumlah kasus positif akan meningkat lagi kemudian," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APPBI Alphonzus Widjaja kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, penambahan pembatasan tidak akan efektif dan bahkan akan menjadi sia-sia. Sebab, dia menilai penegakan terhadap protokol kesehatan masih sangat lemah.
"Kejadian seperti sekarang ini adalah bukan yang pertama kali dan akan terus berulang kembali akibat penegakan yang tidak konsisten," sebutnya.
Dia lanjut menjelaskan bahwa pembatasan kegiatan yang dilakukan, termasuk di mal malah akan berdampak negatif buat perekonomian.
"Penambahan pembatasan hanya akan mengakibatkan terhentinya kembali roda perekonomian yang sampai dengan saat ini masih dalam kondisi terpuruk. Penambahan pembatasan akan menambah beban perekonomian untuk dapat segera keluar dari masa resesi," tambahnya.(dtk)