logo
×

Jumat, 11 Desember 2020

6 Pengawal HRS Sampai Ditembak Mati, PKS: Ternyata cuma Tersangka Kasus Kerumunan

6 Pengawal HRS Sampai Ditembak Mati, PKS: Ternyata cuma Tersangka Kasus Kerumunan

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, angkat bicara mengenai status tersangka yang diberikan Polri kepada Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab. 

Menurut Mardani, status tersangka yang diberikan kepada Habib Rizieq karena membuat kerumunan di saat pandemi COVID-19 sangat memprihatinkan. Apalagi karena kerumunan tersebut sampai-sampai Polri melakukan pengintaian dan berujung menewaskan 6 orang anggota FPI. Hal ini membuat Mardani tidak habis pikir sekaligus prihatin.

"Belum jadi tersangka beliau sudah dibuntuti, iringannya ditembaki. Dianggap lebih berbahaya dari separatis makar? Ternyata hanya tersangka kerumunan, yang banyak dilakukan oleh masyarakat lain. Sampai ada korban nyawa 6 orang. Sangat prihatin potret hukum Indonesia. Segera diusut," kata Mardani, Jumat, 11 Desember 2020.

Mardani menyadari, untuk melakukan penetapan tersangka terhadap seseorang memang hak dari aparat kepolisian. Namun semestinya dalam kondisi seperti saat ini, aparat harus lebih bijaksana dalam mengambil sebuah keputusan. Aparat harus lebih bisa mengutamakan ketenteraman dan kedamaian.

"Semua mestinya bijak, jaga ketenangan dan persaudaraan. Penetapan tersangka haknya aparat. Tapi pertimbangan manfaat dan keutamaan menjaga suasana kondusif agar semua bersama menghadapi COVID-19 jauh lebih utama," ujarnya.

Mardani menambahkan, sejak awal terjadinya peristiwa penembakan itu, masyarakat dan sejumlah aktivis telah menyuarakan untuk membentuk tim independen pencari fakta. Namun sampai hari ini, belum sama sekali terlihat respons dari Pemerintah terhadap aspirasi masyarakat tersebut.

Mardani menegaskan, peristiwa yang menewaskan 6 warga sipil ini harus diusut secara tuntas.

"Insya Allah Partai Keadilan Sejahtera akan memantau agar semua proses dilakukan dengan adil, transparan dan akuntabel," ujarnya.

Kepolisian telah menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq sebagai tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini diketahui karena adanya Maulid Nabi SAW dan pernikahan Najwa Shihab, anak Habib Rizieq. Diketahui, kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dilarang.

Penetapan status tersangka Habib Rizieq diklaim polisi sesuai dengan gelar perkara para penyidik Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangkanya adalah Habib Rizieq sendiri. Selaku penyelenggara, status Habib Rizieq dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Hasilnya, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, penyelenggara, saudara MRS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: