logo
×

Sabtu, 12 Desember 2020

4 Karyawan BRI Pangkalpinang Ditahan Atas Dugaan Korupsi

4 Karyawan BRI Pangkalpinang Ditahan Atas Dugaan Korupsi

DEMOKRASI.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Babel) sampai saat ini terus berusaha mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kucuran dana kredit BRI Kota Pangkalpinang yang terjadi sejak 2017 hingga 2019.

Dalam periode tersebut, kucuran dana kredit BRI Kota Pangkalpinang mencapai angka Rp 40 Miliar kepada 47 nasabah (debitur).

Hal tersebut diungkapkan pihak Kejati Babel, di mana mereka kembali melakukan penahanan terhadap para tersangka diduga terlibat dalam kasus tipikor BRI Pangkalpinang ini pada Jumat (11/12/2020) malam.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Babel.

Tersangka yang ditahan kali ini berjumlah empat orang staf BRI yang masing-masing bernama Handoyo, M Dinal dan Edwar (Credit Investigator) serta seorang staf kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir, Riandi alias Kiki.

Awalnya tim penyidik Pidsus pada Jumat (11/12/2020) malam menahan 3 tersangka yakni Handoyo, M Dinal dan Edwar (Credit Investigator) dan selanjutnya menahan seorang tersangka lainnya, Riandi alias Kiki.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi BRI Pangkalpinang,” kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo SH didampingi Plt Aspidsus Kejati Babel, Johny Pardede SH kepada wartawan, Jumat (11/12/2020) malam di gedung Pidsus Kejati Babel.

Empat orang staf BRI yang kini berstatus tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Babel dari siang hingga menjelang sore dan didampingi para penasihat hukumnya.

Usai menjalani pemeriksaan, empat orang tersangka ini langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejati Babel dengan pengawalan ketat guna dititipkan di rutan Mapolres Pangkalpinang.

Ditegaskanya lagi, sebelumnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel telah menetapkan sedikitnya 6 orang tersangka masing-masing Sugianto alias Aloy (telah ditahan) dan Desta selaku accounting official (AO) BRI (telah ditahan) termasuk empat orang staf BRI lainnya.

Saat disinggung soal dugaan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi dana kucuran kredit BRI Pangkalpinang ini justru ditegaskan Kasi Penkum saat sifatnya berpotensi senilai Rp 45,5 miliar.

Pihak Kejati Babel sebelumnya juga sudah menyita aset milik tersangka Aloy mencapai senilai Rp 13,6 miliar. Mereka juga sempat memeriksa mantan kepala cabang BRI Pangkalpinang, Ardian Hendri Prasetyo terkait kasus serupa.

Aset senilai tersebut terdiri dari tanah dan bangunan rumah. Saat ini pun kedua tersangka ini (Aloy dan Desta) status perkaranya sudah naik ke tahap penuntutan.[sc]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: