logo
×

Senin, 16 November 2020

Walhi Tolak Undangan DPR, Politisi Golkar: Sewaktu Pimpin Komisi IV Saya Tidak Pernah Perhitungkan LSM seperti Itu

Walhi Tolak Undangan DPR, Politisi Golkar: Sewaktu Pimpin Komisi IV Saya Tidak Pernah Perhitungkan LSM seperti Itu

DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengaku tak heran dengan sikap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak undagan DPR.

Undangan tersebut berkaitan dengan mengikuti rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terkait kawasan hutan.

Demikian disampaikan politisi Partai Golkar itu saat dihubungi PojokSatu.id, di Jakarta, Senin (16/11/2020).

“Tak heran lagi karena perilakunya Walhi memang seperti itu. Saya sewaktu jadi pimpinan Komisi IV tidak pernah memperhitungan LSM seperti Wahli,” ungkapnya.

Menurut Firman, undangan RDPU tersebut sejatinya untuk menyampaikan langsung penjelasan Walhi terkait UU Ciptaker tersebut.

Sebab, kata Firman, Walhi selama ini terus berteriak di luar sistem menyatakan ketidaksetujuanya perihal dengan pasal yang mengatur tentang hutan yang termuat dalam draf UU Ciptaker.

Namun, saat diundang untuk dimintai penjelasan terkait dengan persoalan tersebut, Walhi malah memilih untuk tidak hadir.

“Maksud tujuan Komisi IV mengundang kehadiran Walhi hanya untuk didengar masukannya, daripada teriak-teriak di luar sistem,” ujarnya.

“Begitu juga saat pmbahasan RUU Cipta Kerja juga diundang untuk didengar masukannya. Tetapi kan juga tidak mau hadir,” imbuhnya.

Firman lantas berasumsi bahwa sikap Walhi itu lantasan usulan mereka tidak diterima.

“Mohon maaf ya, kan tidak ada keharusan untuk memasukan setiap usulan kalau tidak sejalan dengan maksud dan tujuan UU itu sendiri,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia meminnta kepada semua anggota Komisi IV untuk tidak mengundang Walhi lagi dalam acara RDPU.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati, menegaskan penolakan Walhi menghadiri undangan tersebut sebagai sikap menolak UU Ciptaker.

“Kami menilai bahwa produk regulasi ini inkonstitusional, dan kami menolak terlibat dan dijadikan justifikasi, baik langsung maupun tidak langsung dalam proses-proses tersebut,” ujar Nur.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: