logo
×

Jumat, 13 November 2020

Waduh, Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Ternyata Mantan Pegawai

Waduh, Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Ternyata Mantan Pegawai

DEMOKRASI.CO.ID - Tim penyidik gabungan Baresekrim Polri menetapkan tiga orang tersangka baru atas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan salah satu dari ketiga tersangka ialah mantan pegawai Kejaksaan Agung.

“Ada tiga tersangka baru. Mantan pegawai Kejagung dan dua orang eksternal, perusahaan. Perusahaan pengadaan minyak lobby sama ACP,” kata Ferdy kepada wartawan, Jumat (13/11).

Mengapa ketiganya bisa ditetapkan sebagai tersangka dan apa perannya sehingga dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, dari hasil pengembangan usai menetapkan delapan orang tersangka, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pemasangan alumunium compostie panel (ACP).

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

“Setelah mendapat keterangan saksi surat dan ahli hari Jumat tadi kita melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru gelar perkara. Dari gelar perkara tadi penyidik dari hasil kesimpulan menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD inisial J dan inisial IS,” kata Argo.

Argo mengurai, tersangka MD merupakan orang yang meminjam bendera PT APM, yang merupakan perusahaan pemasok cairan minyak lobby. Selain itu, MD juga orang yang memerintahkan untuk membeli minyak lobby merek top cleener. Minyak lobby itu, hasil dari penelitian di laboratorium forensik (Labfor) Bareskrim Polri mengandung fraksi (pengelompokan) solar dan thinner.

“Tersangka kedua inisial J itu perannya dia itu tidak melakukan survei gedung dulu kemudian tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP. Ketiga tersangka IS yang bersangkutan adalah yang menujuk PT sebagai konsultan perencana (pemasangan ACP) yang tidak memiliki pengalaman,” urai Argo.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Tim gabungan sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM.

Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara

Setelah melakukan serangkakan penyelidikan selama 63 hari dan memeriksa 64 orang saksi, penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan.

Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Namun, kata Ferdy, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: