DEMOKRASI.CO.ID - Pgs. Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengklarifikasi tentang sempat viralnya video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan (Pam) objek vital Bandara Soekarno Hatta kemarin hari Senin tanggal 9 November 2020.
Seperti diketahui, viral di media sosial video prajurit TNI ingin melakukan pengamanan kepulangan Habib Rizieq.
Video diunggah oleh akun Twitter Datuk Tamburin @D4tyk_T4mburin pada Selasa namun belakangan postingan tersebut dihapus.
Dari video tersebut, terlihat para prajurit sedang dalam perjalanan naik truk menuju Bandara Soetta untuk mengamankan kepulangan Habib Rizieq. Tampak sejumlah tentara berada di dalam truk.
Tiba-tiba, ada suara pria yang menggema dan lantang menyambut kepulangan Habib Rizieq dalam video TNI tersebut.
Terkait hal itu, berikut penjelasan lengkap pihak Kodam Jaya seperti dilansir Tribunnews.com:
Pada kesempatan ini kami pihak Kodam Jaya akan menyampaikan beberapa data dan fakta tentang viralnya video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno Hatta, yang diduga dilakukan oleh Kopda Asyari anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya.
Adapun yang kami akan sampaikan tentang video tersebut sebagai berikut :
1. Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD an. Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.
2. Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truck bersama rekan-rekannya
3. Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar "tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta".
4. Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Demikian pernyataan kami dari Kodam Jaya tentang video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik yang sempat viral tersebut, pungkas Kapendam Jaya.