DEMOKRASI.CO.ID - Ustaz Maaher dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada Habib Luthfi bin Yahya, Senin (16/11).
Utsaz Maaher dilaporkan ke polisi oleh Husin Shahab. Ia didampingi tim pengacara dan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
“Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maaher at-Thuwailibi atau yang nama aslinya asli Soni Ernata ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE,” ucap Muannas Alaidid dalam video yang diposting di akun Twitter pribadinya, @muannas_alaidid, Senin (16/11).
Menurut Muannas, pasal penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, ancaman pidananya di atas lima tahun dan dapat membuktikan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orang tua kita, guru kita Habib Luthfi,” ujar Muannas.
Selain itu, kata Muannas, Maher sudah beberapa kali melakukan penghinaan kepada ulama dan aparat kepolisian.
Selain menghina Habib Luthfi, Maher pernah menghina Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj.
“Penghinaan terhadap dugaan yang dilakukan oleh Maher at-Thuwailibi bukan kali pertama. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap pihak kepolisian. Pernah juga melakukan penghinaan terhadap Kyai Ma’ruf, Kyai Said, dan ulama-ulama lainnya,” katanya.
Dikatakan Muannas, penindakan tegas terhadap Maher akan memberikan efek jera kepada ustadz, dai agar menyebarkan ceramah dengan kebaikan dan ukhuwah.
“Mohon diatensi Pak Kapolri, Pak Direktur Cyber Bareskrim Polri agar hukum dapat berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas Muannas Aladaid.