DEMOKRASI.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan kritik keras kepada orang-orang yang sengaja membuat kerumunan di tengah pendemi Covid-19.
Hal itu menanggapi resepsi pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad yang digelar Habib Rizieq Shihab di kediamannya pada Sabtu (14/11) kemarin.
Menurutnya, orang-orang tersebut seperti pembunuh kelompok rentan.
Sebab, dengan adanya kerumunan itu, akan menjadi ancaman bagi masyarakat yang memiliki pengakit penyerta.
Demikian disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam, Senin (16/11/2020).
“Orang yang sengaja melakukan kerumunan massal tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu bisa berakibat fatal.
Terutama terkait dengan upaya penanganan dan pengendalian penyebaran virus asal Kota Wuhan yang sampai kini belum ditemukan obatnya itu.
“Pelanggaran secara nyata dengan berkumpulnya ribuan orang sepekan terakhir ini bisa membuyarkan upaya delapan bulan terakhir,” kecamnya.
Sejumlah pimpinan kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko Polhukam tampak mendampingi Mahfud dalam kesempatan itu.
Di antaranya ialah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo memberikan pembelaan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal acara Habib Rizieq.
Selain menikahkan putrinya, Rizieq Shihab juga menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11).
Doni Monardo memastikan, bahwa acara yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak mendapat izin dari Pemprov DKI Jakarta.
Demikian disampaikan Doni Monardo dalam keterangan virtual di kanal Youtube BNPB, Minggu (15/11).
“Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” tegas Doni Monardo.
Doni juga menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Kepala BNPB ini menyebutkan, surat larangan tersebut dikeluarkan Wali Kota Jakarta Pusat.
Sehingga, Doni meminta agar informasi terkait itu tidak menjadi salah dan keliru ditangkap masyarakat.
“Gubernur DKI, melalui Walikota Jakarta Pusat, telah membuat surat. Kami peroleh dari pemerintah DKI Jakarta,” tuturnya.
“Ya, sekali lagi, supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemerintah DKI Jakarta dari awal tidak memberikan izin ya,” tandasnya.
Akibat acara itu, Habib Rizieq akhirnya dikenakan denda Rp50 juta yang disampaikan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.