DEMOKRASI.CO.ID - Aktivis Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Muhammad Jumhur Hidayat dikabarkan positif terpapar Covid-19.
Jumhur Hidayat saat ini tengah ditahan Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Kabar tersebut mengemuka setelah sebelumnya dikabarkan tiga tersangka di Bareskrim positif terpapar virus Covid.19. Mereka adalah yaitu Anita Kolopaking dan Hendri Rusli yang terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sementara satu lagi adalah Darmansyah, yang terkait dengan kasus Batubara.
Aktivis Perisi ’28, Haris Rusly Moti pun meminta kabar tersebut segera dipastikan. Pasalnya, selain Jumhur, masih ada Syahganda Nainggolan, aktivis KAMI yang juga ditahan.
“Sobat, keselamatan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat yang sedang ditahan Bareskrim Polri terancam. Kabarnya ada tahanan yang terinfeksi Covid,” ujar Haris Moti di akun Twitter miliknya, Kamis (12/11).
Jika benar adanya kabar tersebut, Haris meminta pemerintah untuk memerintahkan pembebasan pada Jumhur dan Syahganda.
“Hanya Istana Negara yang dapat perintahkan Polri bebaskan Syahganda dan Jumhur,” pungkasnya.