logo
×

Senin, 02 November 2020

Sederet Tuntutan Buruh yang Bakal Unjuk Rasa di Istana dan MK

Sederet Tuntutan Buruh yang Bakal Unjuk Rasa di Istana dan MK

DEMOKRASI.CO.ID - Buruh kembali menggelar unjuk rasa di sejumlah daerah termasuk di Ibu Kota. Sederet tuntutan bakal dikemukakan dalam demonstrasi tersebut mulai dari penolakan omnibus law UU Cipta Kerja hingga kenaikan upah minimum 2021.

Aksi buruh ini bakal digelar secara serentak di 24 provinsi. Khusus untuk di Jakarta, aksi bakal dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Massa buruh yang akan menggelar demonstrasi berasal dari KSPI, KSPSI, AGN, dan Gekanas. Massa buruh akan berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.30 WIB.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang didapat detikcom, Minggu (1/11/2020).

Di saat yang bersamaan, buruh juga bakal mendaftarkan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan akan dilakukan KSPSI, AGN dan KSPI.

"Tetapi, bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka, yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI, AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujar Said Iqbal.

Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota, seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik. Selain itu, aksi juga akan digelar Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violence (anti-kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tegas Said Iqbal.

Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan pada 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review. Pada 10 November 2020, aksi akan digelar di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.

"Aksi 9 dan 10 (November) juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," pungkasnya.

Massa demo buruh mulai ramai memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi tersebut dilakukan menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Ilustrasi demo buruh (Foto: Rifkianto Nugroho)

Polisi mengimbau massa demo agar tidak membuat kerusuhan. Massa juga diminta untuk tidak terprovokasi.

"Kita mengimbau sampaikanlah apa pun dengan damai, jangan bikin kerusuhan. Terus kita juga menyampaikan tolonglah korlap supaya jangan sampai terprovokasi kelompok provokator yang niatnya pengin bikin rusuh. Itu harus dijaga, jangan sampai nanti masuk lagi kelompok-kelompok yang memang anarkis yang biasa pengin bikin rusuh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Minggu (1/11).

Yusri menyatakan pihaknya siap mengawal aksi unjuk rasa. "Kalau tanya pengamanannya belum bisa, kita lihat besok lah. Kita belum tahu demo berapa orang. Tapi kita siap mengamankan," ujar Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya sudah menerima pemberitahuan unjuk rasa. Namun dia tetap mengingatkan bahwa angka penularan COVID-19 di DKI Jakarta yang masih tinggi.

"Hak UU Nomor 9/1998 kan boleh kita menyampaikan pendapat, tapi kita menyarankan, mengedukasi COVID lho ini, COVID-19 ini Jakarta masih tinggi. Jadi kita harapkan, kita antisipasinya iya kita siapkan pengamanan," tambahnya.

Yusri menyebut konsentrasi massa ada di 2 titik. Massa tetap akan dipusatkan di Patung Kuda dan Kedubes Prancis.

"Masih kita inikan, kita masih, dia masih pemberitahuan saja, tetap di Patung Kuda sama di depan Kedutaan Prancis. Mau di MK tetap kita tempatkan di Patung Kuda, sama," jelasnya.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan alasan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19. Ketetapan itu menerangkan upah minimum 2021 sama dengan tahun ini, sehingga tidak ada kenaikan.

Ada 3 alasan yang disampaikan Menaker soal upah minimum tahun depan tidak naik:

1. Ekonomi Lesu

Menurut Ida, penerbitan SE tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh lesunya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan imbas pandemi. Penurunan tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang minus 5,32%.

2. Pendapatan Perusahaan Turun

Kemudian berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha yang ditemukan oleh BPS, terdapat 82,85% perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. Sebanyak 53,17% usaha menengah dan besar dan 62,21% Usaha Mikro dan Kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

"Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2020).

3. Dibahas Bersama Pengusaha dan Buruh

Dia menuturkan kondisi tersebut telah dibicarakan dalam forum yang ada di Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yang terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan pengusaha. Di forum itu telah dilakukan diskusi secara mendalam.

"Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depennas," ucapnya.

Ida menambahkan pemerintah tidak diam begitu saja meski upah minimum tahun depan tak naik. Sebab, sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi gaji/upah, Kartu Pra Kerja, dan berbagai bantuan lainnya.

Ia menegaskan dana untuk bantuan subsidi gaji/upah bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dari pemerintah yang bersumber dari APBN.

"Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri temen-temen pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari pemerintah," tandasnya.(dtk)

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: