logo
×

Selasa, 24 November 2020

Ramai Pembubaran FPI, Peringatan Prof Jimly Jelas, Ormas Tidak Terdaftar Bisa Dianggap Ormas Terlarang

Ramai Pembubaran FPI, Peringatan Prof Jimly Jelas, Ormas Tidak Terdaftar Bisa Dianggap Ormas Terlarang

DEMOKRASI.CO.ID - Prof Jimly Ashiddiqie mendorong adanya pengaturan yang membedakan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dengan organisasi politik (Orpol).

Gagasan ini disampaikan Prof Jimly di tengah ramainya isu pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI).

“Saatnya, ormas dan orpol dibedakan dan dipisahkan,” tulis anggota DPD RI itu melalui unggahan di akun Twitter pribadinya, Selasa (24/11) kemarin.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan, Orpol dapat berbentuk partai politik (Parpol) atau organisasi afiliasi parpol atau parpol dengan tujuan politik tetapi tidak menyebut diri sebagai Parpol.

Sedangkan Ormas, katanya, harus netral dari politik dan tidak berpartai politik.

Pembubaran Parpol/Orpol yang melanggar hukum dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara bagi Ormas yang melakukan pelanggaran dibubarkan oleh Mahkamah Agung (MA.

Karena itu, katanya, mesti dilakukan revisi terhadap UU Parpol dan UU Pemilu serta UU terkait lainnya.

Bahwa semua ormas wajib terdaftar sebagai badan hukum resmi.

“Jika tidak terdaftar, semua aktivitasnya dan transaksi keuangan dalam lalu lintas hukum tidak diakui dan dapat dinyatakan sebagai organisasi terlarang,” tegasnya.

Mantan ketua pertama Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyebutkan, syarat pendaftaran ormas sebagai badan hukum harus sesuai UU.

“Dasar/tujuan Ormas tersebut tidak boleh bertentangan atau melawan Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18-8-45 dengan empat perubahannya pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002,” pungkas Prof Jimly.

Sebelumnya, FPI sendiri tak mau ambil pusing dengan status ormasnya yang terdaftar atau tidak di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, FPI juga tak peduli ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu tak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

“FPI nggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun,” ujar Ketua Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar, Sabtu (21/11).

Menurut Aziz, tanpa SKT sekalipun, FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat.

Karena itu, ia menegaskan bahwa ormas sejatinya tidak wajib mendaftarkan diri ke Kemendagri.

Pendaftaran itu, sambungnya, tidak lebih hanya sebagai akses untuk mendapatkan bantuan APBN.

Akan tetapi, selama ini, FPI disebut Aziz adalah ormas yang mandiri secara pendanaan dan tidak pernah meminta dana APBN.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan menyatakan bahwa saat ini FPI masih tercatat sebagai ormas.

Namun, kata Benny, status FPI sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri telah berakhir pada 2019.

“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” ungkap Benny kepada awak media, Sabtu (21/11) lalu.

Benny menambahkan bahwa memang FPI sebagai ormas telah berupaya mengajukan permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ke Kemendagri.

Namun, kementerian yang dipimpin oleh Tito Karnavian itu belum mau mengeluarkan perpanjangan SKT untuk FPI.

Sebab, FPI belum bisa memenuhi seluruh persyaratan yang diatur peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun surat keterangan terdaftar belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi,” katanya.

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: