logo
×

Minggu, 29 November 2020

Polisi Panggil Dirut RS UMMI-Hanif Alatas Terkait Tes Swab HRS

Polisi Panggil Dirut RS UMMI-Hanif Alatas Terkait Tes Swab HRS

DEMOKRASI.CO.ID - Polisi menjadwalkan pemanggilan saksi berkaitan dengan laporan Satgas COVID-19 Kota Bogor yang melaporkan Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Andi Tatat terkait hasil swab test Habib Rizieq Syihab. Mereka yang dipanggil salah satunya adalah Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.

"Kita akan melakukan panggilan, itu sudah dilakukan identifikasi pengumpulan saksi-saksi dan barang bukti oleh Satreskrim. Semua yang terkait di situ mulai direktur, kemudian dokter yang menangani, perawat maupun suster atau siapapun lah yang berkaitan nanti dengan hasil pemeriksaan seperti itu," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser saat konferensi pers di Polresta Bogor Kota, Minggu (29/11/2020).

Dalam keterangan pers yang diterima dari Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Polresta Bogor akan memanggil empat orang itu pada Senin (30/11) besok pukul 09.00 WIB.

Adapun saksi yang diperiksa pada Senin mendatang yakni, Hanif Alatas pihak keluarga Habib Rizieq, dr Andi Tatat Direktur Utama RS UMMI, Najamudin Direktur Umum RS UMMI, Sri Pangestu Utama Direktur Pemasaran RS UMMI.

Lalu, dr Rubaedah Direktur Pelayanan RS UMMI, dr Zacki Faris Maulana Manajer RS UMMI, Fitri Sri Lestari perawat RS UMMI, Rahmi Fahmi Winda Perawat RS UMMI, dr Hadiki Habib Kordinator Mer-C, serta dr Mea kordinator Mer-C. Adapun pemeriksaan yang dilakukan hari ini (29/11) polisi sudah memeriksa dr Johan Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Kembali ke pernyataan Hendri, saksi yang dipanggil akan didalami terkait dugaan menghalang-halangi SOP penanganan penyakit menular. Hendri menyebut bagi orang yang menghalangi SOP ini terancam pidana satu tahun penjara.

"Dari bukti-bukti yang ada dari laporan yang ada, dari laporan yang disampaikan oleh pihak satgas COVID ini melaporkan bahwa Direktur Rumah Sakit UMMI menghalang-halangi SOP yang diterapkan dalam penanganan penyakit menular, bagaimana harus kordinasi dengan Satgas COVID siapaun itu pasiennya. Karena ini tu wabah, kalau tidak bisa teridentifikasi ya membahayakan yang lain. Penyakit ini membahayakan yang lain bisa menyedot siapa saja, nah di situ nanti kita lihat bentuknya seperti apa mereka menghalang-halangi," jelas Hendri.

Hendri menegaskan bagi orang yang menghalangi SOP tentang penyakit menular dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984. Dengan ancaman pidana 1 tahun.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: