logo
×

Kamis, 26 November 2020

Polda Jabar Ungkap Penjualan Senpi Ilegal Melalui Situs Jual Beli Online

Polda Jabar Ungkap Penjualan Senpi Ilegal Melalui Situs Jual Beli Online

DEMOKRASI.CO.ID - Jajaran Direskrimsus Polda Jabar, mengungkap kasus jual beli senjata api ilegal, yang dijual di sebuah situs jual beli.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, menjelaksan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya patroli cyber oleh tim Ditreskrimus Polda Jabar.

“Jajaran direktorat kriminal khusus berhasil mengungkap kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan senjata api ilegal, senjata api ilegal ini yang bersangkutan mendapatkan dari pemesanan melalui online dan kemudian tersangka juga menjual secara online,” jelasnya, Kamis (26/11) di Mapolda Jabar.

Kabid Humas menamabahkan, awalnya tersangka DA melakukan modifikasi dan perbaikan senjata airsoft.

“Senjata tersebut merupakan senjata air soft gun kemudian dimodifikasi atau dikonversi oleh tersangka, sehingga senjata itu yang tadinya air soft gun menjadi senjata api,” jelasnya.

Modusnya adalah bahwa pelaku memesan barang-barang yang sekiranya bisa dikonversi dari senjata air soft gun menjadi senjata api.

“Tersangka kemudian menawarkan Senjata hasil modifikasi di media aplikasi online. Yang bersangkutan sudah melaksanakan kegiatan ini kurang lebih dua tahun,” paparnya.

Dari pengawasan direktorat kriminal khusus itu ditemukan tersangka tersebut melalui kegiatan-kegiatannya sehingga ditelusuri dan dilakukan penyelidikan dan ditemukanlah tersangka tersebut.

“Tersangka berinisial DA dia 25 tahun dari penelusuran subdit siber di direktorat kriminal khusus Polda Jabar kemudian TKP-nya ditemukan di daerah kabupaten Tasikmalaya. Sehingga dari penelusuran itu dapatlah diungkap aktifitas jual beli senjata api ilegal ini,” jelasnya.

Kabid Humas menamabahkan, bahwa yang bersangkutan ini juga sistem penjualannya dalam bentuk spare part air soft gun contohnya jenis revolver yang telah dikonversi menjadi senjata api di situs belanja online.

“nah itu dengan menggunakan akun toko online dengan nama toko D, itu tanpa memiliki izin apapun untuk menjual, merakit.Tersangka juga menyediakan jasa servis dari senjata yang dimodifikasi atau dipartisi tersebut,” paparnya.

Tersangka menyampaikan bahwa ada jasa servis juga dan jasa mengkonversi dari senjata revolver yang awalnya bertenaga gas yang kuat.

“Tersangka bisa merubah itu menjadi senjata api dengan kaliber 22 dan 38. Jadi diubah partisinya itu ” jelasnya.

Atas perbuatan nya, tersangka dijerat Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Pasal ini menjerat tersangka dengan hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun,”paparnya.

Polisi saat ini seedang melakukan pengembangan kasus senpi ilegal ini.

“Kami terus kembangkan, mungkin ada tersangka lain. Kami mengimbau kepada masyarakat di Jabar apabila ada yang menemukan situs online seperti ini tolong dilaporkan karena hal ini sangat berbahaya, bisa dilihat dari sekiranya senjata air soft gun itu dirakit menjadi senjata api, ini sangat berisiko apabila sudah ada di tangan orang tak bertanggungjawab, ini masalah menyangkut nyawa orang,” pungkas Kabid Humas. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: