logo
×

Senin, 16 November 2020

PKB: RUU Larangan Minuman Beralkohol Bersinggungan dengan Tradisi Masyarakat

PKB: RUU Larangan Minuman Beralkohol Bersinggungan dengan Tradisi Masyarakat

DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol berkaitan dengan berbagai macam tradisi yang ada di Indonesia. Ia menilai keterkaitan minuman beralkohol dengan tradisi ini juga harus dilihat secara utuh.

"RUU ini akan bersinggungan dengan berbagai macam tradisi yang ada pada masyarakat, perlu juga kita lihat itu semua secara utuh," kata Daniel ketika dihubungi, Sabtu malam, 14 November 2020.

Daniel mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol perlu dilihat dari semua aspek. Menurut dia, PKB akan mengkaji terlebih dulu urgensi RUU tersebut dan kesesuaiannya dengan kebutuhan hukum masyarakat.

PKB, kata dia, juga akan melihat aturan terkait larangan minuman beralkohol yang sudah ada, kendala dalam penerapannya, hingga relevansinya saat ini. Menurut dia, perlu kajian dari semua aspek agar sebuah RUU dapat diimplementasikan dengan baik jika akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

"Penting untuk dilakukan kajian secara komprehensif RUU Larangan Minuman Beralkohol ini agar isinya tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan," kata politikus asal Kalimantan Barat ini.

RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) diusulkan oleh 21 anggota Dewan. Sebanyak 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari PKS, dan satu orang dari Fraksi Gerindra. Saat ini, RUU tersebut tengah diharmonisasi di Badan Legislasi DPR.

Salah satu pengusul RUU Larangan Minol, Illiza Sa'aduddin Djamal, mengatakan RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol. Illiza juga mengklaim adanya RUU tersebut demi menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

"Saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU," kata Illiza dalam keterangannya, Kamis, 12 November 2020. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: